Kebijakan Pajak Dirilis

22/05/2011 09:38

Presiden Farhan dan Perdana Menteri telah menandatangani peraturan pajak yang baru, Jumat (19/6). Peraturan ini seluruhnya dibuat oleh presiden Farhan dan disetujui semua anggota Parlemen, 95% anggota Parlemen menyetujuinya. Inilah peraturannya:

  1. Pajak yang dipungut adalah Pajak Penambahan nilai, Pajak penghasilan, Pajak kendaraan bermotor, Pajak bumi dan bangunan, Pajak ideologi,, dan Pajak tiket kendaraan umum
  2. Barang haram (Alkohol, Bir, Rokok) diberi cukai 100%. Senjata berbagai macam dibebaskan dari pajak
  3. Barang impor dari negara mikro lain dikenakan bea 5%
  4. Bea Materai adalah RpY 10 (Pajak Ideologi berlaku)
  5. Anggota dan pendukung koalisi dibebaskan dari pajak

Disini juga ada jenis pajak baru, yaitu Pajak ideologi. Pajak Ideologi adalah pajak kepada ideologi yang dianut wajib pajak. Ideologi Komunis, Sosialis dan Sosio-demokratis dibebaskan dari pajak ini, sedang yang sok religius, islam ekstremis dan lain-lain dikenakan pajak RpY 100. Pajak Ideologi juga berlaku dalam bea materai.

Presiden Farhan berharap, peraturan pajak ini akan memperbaiki keuangan negara.